10 Pemuda Ditangkap Polres Cirebon Kota karena Hendak Tawuran, 8 Dibebaskan 2 Lanjut

Senin 20-09-2021,15:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Sedikitnya 10 pemuda ditangkap Polres Cirebon Kota karena kedapatan bawa senjata tajam (sajam), malam Minggu (18/9/2021). Sedikitnya 8 orang telah dipulangkan dan 2 lainnya ditahan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Putu Hasti Hermawan mengatakan, dari 10 orang yang ditahan, 8 diantaranya telah dilakukan pembinaan. Kemudian orang tuanya dipanggil.

\"Yang terbukti bawa sajam lanjut, yang lainnya 1x24 jam saja dipanggil pihak keluarga,\" kata Kasatreskrim, kepada radarcirebon.com, Senin (20/9/2021).

Sejauh ini, hanya tersisa 2 orang saja yang ditahan. Sebab, merka terbukti sebagai pemilik senjata tajam tersebut.

Kasatreskrim melanjutkan, 2 orang yang kini ditahan dijerat dengan UU Darurat tahun 1951 mengenai penguasaan senjata tajam tidak pada peruntukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar bersama jajarannya yang melakukan patroli pada Sabtu malam (18/9/2021) mengamankan sedikitnya 10 orang.

Dugaan awal mereka dari salah satu kelompok geng motor. Saat patroli di Jalan Dr Sudarsono, tepatnya di depan RSD Gunungjati, Kota Cirebon ditemukan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong dan berkerumun. Polisi kemudian berhenti. Melihat ada polisi berhenti, sejumlah pemuda melarikan diri.

2

\"Saat kami hampiri mereka, ditemukan ada beberapa anak muda yang melarikan diri. Kemudian kita hentikan mereka,\" kata Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar.

Polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Baik pada tubuh mereka maupun lingkungan tempat mereka nongkrong.

Benar saja, ada ditemukan dua senjata tajam (sajam) jenis celurit sebanyak dan satu pedang pendek.

Tidak hanya itu saja, beberapa botol minuman keras (miras) bekas dikosumsi juga ditemukan.

Petugas juga menemukan bendera dan atribut salah satu kelompok berandalan bermotor. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait