Kemensos Stop BST, BPNT dan PKH Lanjut

Rabu 22-09-2021,09:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Mulai september 2021 ini, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 secara resmi dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa sejak awal kebijakan penyaluran BST rencananya hanya empat bulan (Januari-April 2021,red). Tujuannya, membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemudian, program BST diperpanjang selama dua bulan yaitu Mei-Juni, menyusul adanya penerapan PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.

“Tidak dilanjut, hanya diperpanjang dua bulan karena ada PPKM darurat Mei-Juni,” kata Risma di DPR, dikutip dari FIN, Rabu (22/9).

“Kini, bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa BST merupakan program bantuan sosial yang dikeluarkan Kemensos dalam masa PPKM darurat. Jumlah bantuan BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.

Selain itu, Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu. (*)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait