CIREBON - Apes dialami AJ alias G (20), buruh harian lepas warga Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon ini ditangkap Polisi saat duduk di depan teras rumahnya sendiri.
Tersangka AJ ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexypenidyl dan Tramadol.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu (4/9), sekitar pukul 13.00 WIB.
\"Tersangka ditangkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan illegal,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, hasil laporan itu tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
“Saat kita datangi rumahnya, tersangka sedang berada di teras rumah dan tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,\" lanjutnya.
Kompol Sentosa Sembiring menyebutkan, dari penangkapan ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 580 butir pil Tramadol dan 310 butir pil Trihexyphenidyl.
\"Saat digeledah kami temukan 1 paket barang bukti dibungkus plastik warna pink berisi 550 butir pil Tramadol dan 100 butir pil Trihexypenidyl yang tersimpan di sepeda motor Honda Beat bernopol E 5228 HL,” sebutnya.
“Kemudian kami temukan lagi 210 butir pil Trihexypenidyl dan 30 butir pil Tramadol di bungkus plastik warna hitam yang tersimpan di dalam lemari kayu kamar milik tersangka,\" imbuhnya.
Kasatreskoba menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
\"Berikut barang buktinya, tersangka kami bawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan enyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Pengedar Narkoba Asal Subang Ditangkap di Cirebon
- Satnarkoba Polres Ciko Tangkap Sindikat Pengedar Sabu