Pencairan BSU Macet, Ternyata Ini Biang Keroknya…

Sabtu 25-09-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 2,83 juta pekerja belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU sebanyak 7,74 juta. Namun, setelah proses pemadanan data, pemerintah baru menyalurkan BSU kepada 4,91 juta pekerja.

“Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September sebesar Rp4,91 triliun yang terdiri dari eksisting bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan burekol (pembukaan rekening baru secara kolektif),” kata Indah, Sabtu (25/9/2021).

Indah menjelaskan, seluruh penyaluran BSU dilakukan lewat rekening bank Himbara. “Namun, jika calon penerima tak memiliki rekening di bank Himbara, akan dibukakan rekening bara secara kolektif,” imbuhnya.

Di sisi lain, Indah juga mengungkapkan terkait beberapa persoalan dalam menyalurkan BSU lewat rekening Himbara. Pertama, komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang tidak sinkron.

“Kedua, sumber daya manusia terbatas dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif. Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank,” terangnya.

Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU. Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurang sosialisasi kriteria penerima BSU.

“Keenam, koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan bank Himbara lemah dalam pelaksanaan penyaluran BSU,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dibsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak. Selain itu bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait