MIMBAR di Masjid Raya Makassar dibakar seorang pria, lantaran tak terima diusir saat tidur di masjid. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Kejadian pembakaran mimbar itu, terjadi pada Sabtu dini hari (25/9/2021). Pelakunya adalah lelaki bernama Kabba (22) yang kini ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
“Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, Sabtu (25/9/2021).
Aksi nekat yang dilakukan Kabba seorang diri tersebut dilatari rasa sakit hati kepada penjaga Masjid Raya Makassar.
Kabba mengaku pernah dilarang masuk oleh penjaga di masjid itu. Padahal, dirinya hanya ingin melepas penat dan istirahat.
“Tersangka sakit hati kepada pengurus masjid yang mana setiap KB (Kabba) ini mau beristirahat, tidur di masjid, selalu dilarang oleh pengurus masjid dan security,” kata Witnu.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ditanya Soal Capres 2024, Ganjar Pranowo: Enggak, Nanti Kadrun Keluar
- Ibu yang Bunuh Anak Tiri di Karangampel Punya Bayi, Masih Berusia 10 Bulan
- Bruno Fernandes Gagal Penalti, MU Kalah, Ole Out Menggema