Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Ini Penjelasan Mahfud MD

Rabu 29-09-2021,09:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan bakal diberhentikan, diusulkan menjadi bagian dari Polri. Bukan menjadi penyidik, tetapi ASN.

Hal itu dijelaskan Menko Polhukam, Mahfud MD. \"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,\" kata Mahfud, dalam unggahan di Twitter yang dikutip radarcirebon.com, Rabu (29/9/2021).

Mahfud berharap, kontroversi mengenai 56 pegawai KPK bisa diakhiri dengan langkah ini. Dia menegaskan, TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.

\"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,\" tulis Mahfud.

Lantas, apa aturan yang melandasi bahwa pegawai KPK tak lolos TWK dapat diangkat menjadi ASN di Polri?

Menkopolhukam menjelaskan, dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP 17/2020. \"Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepad Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU 30/2014. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait