MAJALENGKA – Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pasar tradisional dan toko modern, telah berusia lebih dari dua tahun. Informasi yang beredar, raperda ini akan ditarik dari pembahasan dan dikembalikan ke eksekutif oleh panitia khusus (pansus) di DPRD yang telah membahasnya. Menurut jadwal, persidangan DPRD Kabupaten Majalengka bulan September 2013. Raperda ini akan ditarik dari pansus yang membahasnya melalui paripurna DPRD Majalengka, Jumat (20/9). Dengan demikian, pansus otomatis akan membubarkan diri, karena sudah tidak ada lagi raperda yang akan dibahasnya. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada kata sepakat dari eksektutif maupun pansus yang membahasnya, terkait dengan aturan yang mencantumkan jarak toko modern dari pasar tradisional, jam operasional toko modern, serta jumlah maksimal toko modern. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka Drs M Jubaedi membenarkan adanya rencana penarikan raperda ini. Serta akan mengembalikan draf raperda tersebut kepada pihak eksekutif melalui leading sector yang semula mengajukannya. Sementara itu, Ketua Pansus IV yang dulu membahas raperda ini, Aan Subarnas SE saat dikonfirmasi mengenai rencana penarikan Raperda ini pada paripurna DPRD Majalengka besok pagi, sepertinya enggan memberikan tanggapannya kepada media. Beberapa kali nomor teleponnya dihubungi, namun tidak pernah dijawab. Pun demikian dengan pesan singkat yang dikirimkan sejumlah wartawan tak kunjung mendapatkan balasan. Terpisah, anggota pansus lainnya, H Pepep Saeful Hidayat SKom membenarkan jika pada jadwal terdapat agenda paripurna penarikan Raperda Pasar pada paripurna yang sedianya digelar Jumat ini. Namun, politisi asal PPP ini menyebutkan, jika agenda tersebut kemungkinan batal, karena Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda tengah membahas mekanisme penarikan raperda ini. Sebelumnya, Sekretaris Pansus Pasar Otong Syuhada SH MH sempat berujar, jika dalam pembahasan raperda yang telah berlangsung sejak Mei 2011 lalu. Raperda ini tak kunjung menemui kata sepakat antar eksekutif dan legislatif, terutama soal pencantuman jarak, waktu operasional, dan volume pasar modern. “Alasannya masih klasik. Eksekutif tidak mau mencantumkan aturan jarak, waktu operasional dan volume pasar modern. Padahal, ini merupakan aspirasi dari masyarakat pelaku pasar tradisional maupun pengelola pasar modern,” kata politisi asal PAN ini. Menurutnya, pengembalian draf raperda ini rencananya akan dilakukan pada paripurna besok. Pihaknya tidak khawatir jika langkah ini menimbulkan asumsi buruk jika pansus atau legislatif tidak mampu memperjuangkan aspirasi para pelaku pasar tradisional dalam hal membuat sebuah payung hukum yang bisa melindungi pasar tradisional di tengah himpitan pasar modern. “Pada prinsipnya semua sudah paham siapa yang sebenarnya tidak ingin memperjuangkan hak pelaku pasar tradisional. Bahkan, kita sudah mengusulkan agar raperda ini dikembalikan sejak setahun yang lalu. Karena tidak ada kesepahaman antara kita yang menggodok, dan eksekutif sebagai pelaksana amanat dari raperda ini jika ditetapkan,” jelas anggota badan legislasi DPRD Majalengka ini. Dia menambahkan, dengan dikembalikannya draf raperda tersebut, maka secara otomatis lewat mekanisme paripurna, keberadaan pansus yang membahasnya pun akan dibubarkan lewat kesepakatan forum. (azs)
Raperda Pasar Tradisional Gagal Total
Jumat 20-09-2013,11:05 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :