CIREBON - Seorang pengemudi kendaraan mengeluhkan dirinya ditilang saat bawa sepeda di dalam mobil. Keluhan itu, diunggah di akun media sosial.
Video yang diunggah itu pun viral di media sosial. Awalnya menampilkan polisi yang tengah menulis surat tilang. Kemudian video itu ditampilkan sepeda yang ditempatkan di dalam mobil.
\"Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih,\" ujar pria tersebut.
Polisi tersebut menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus. Yang biasa ditempatkan di belakang mobil. \"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,\" kata polisi tersebut.
Disebutkan bahwa pelanggaran itu, terkait dengan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait dengan video yang viral itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui, anggota salah dalam memahami pasal.
\"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut \'salah\' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,\" katanya.
Menurut dia, seharusnya menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi mengemudi.
Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. (yud)
Baca juga:
- Demo Revitalisasi Pasar Junjang, Pedagang Buang Sayuran Busuk di Depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon
- Pak Bupati Cirebon, Ini Loh Tuntutan Pedagang Pasar Junjang