Pejabat Korupsi RTH Jatibarang, Bupati Indramayu: Ini Merugikan Rakyat

Jumat 01-10-2021,11:05 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan  Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dengan dugaan korupsi RTH Jatibarang.

Kepala dinas tersebut diamankan bersama kepala bidang Kawasan Pemukiman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina mengungkapkan, perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan. “Ini sangat merugikan rakyat,” kata bupati.

\"Perkara ini adalah perkara yang sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut. Yang terjadi pada tahun 2019 dengan tersangka kepala dinas dan kepala bidang,\" kata Nina, kepada Radar Indramayu.

Nina sangat mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

\"Mari kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan tersebut,\" kata Nina kepada media.

Peristiwa penangkapan ini lanjut Nina, merupakan suatu kejadian yang menunjukan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

\"Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi,\" tegas Nina.

Nina menegaskan agar hal tersebut tidak terulang kembali, dirinya sebagai kepala daerah sudah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait