Wow, 5 Orang Ini Sukses Tipu Perusahaan Asing dari Korea dan Taiwan, Barang Bukti Rp84 Miliar, Banyak Banget

Jumat 01-10-2021,19:55 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penipuan perusahaan asing. Pelakunya, 5 warga Indonesia. Kerugiannya mencapai Rp84 miliar.

Penipuan ini terbongkar usai para korban membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim. LP itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/0014/I/2021/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2021 dengan pelapor White Wood House Food Co (Taiwan).

Kemudian laporan Nomor: LP/A/0163/III/2021/Bareskrim, tanggal 9 Maret 2021 dengan pelapor Simwoon Inc (Korea Selatan).

Modus penipuan yang dilakukan adalah business e-mail compromise (BEC). Mereka seolah-olah menjadi perusahaan mitra. Sehingga menerima sejumlah uang. Padahal, seharusnya pembayaran itu diterima oleh perusahaan yang asli.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, tersangka itu berinisial CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Mereka mengaku sudah beraksi sejak 2020.

Alumni SMPN 4 Kota Cirebon ini menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan.

Kemudian 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

2

\"Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini,\" tutur mantan Kapolresta Cirebon ini. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait