SEBUAH unggahan di situs yang kerap menuliskan fatwa di Arab Saudi, viral di media sosial. Kali ini mengenai wanita haram pakai bra atau BH.
Isu ini viral setelah unggahan di situs Temanshalih yang diketahui merupakan situs yang banyak mengulas sebuah fatwa Arab Saudi.
Kali ini yang diulas mengenai hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’. Dalam unggahan itu, disebutkan dilarang.
Dalam narasi postingan itu, disebutkan hukum seorang muslimah tidak memakai bra dalam Islam adalah boleh.
Namun, syaratnya yakni muslimah itu harus mengenakan model busana yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
\"Berdasar fatwa yang ditetapkan oleh “Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa” – Arab Saudi, maka hukum menggunakan BH bagi perempuan adalah dilarang. Kecuali jika akhwat (perempuan) memakai BH dihadapan mahramnya,\" demikian tulisan dalam situs itu.
Selain itu, postingan tersebut juga mengungkapkan bahwa muslimah yang berbusana tanpa bra tidak termasuk dalam hadist ‘berpakaian tapi telanjang’.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga: