DENPASAR – Kasus pelajar yang ngaku disetrum dan dipatahkan kakinya oleh oknum polisi terus berlanjut. Korban hari ini, Rabu (6/10) akan melapor ke Polda Bali.
Joni Lay, kuasa hukum keluarga pelajar yang ngaku disetrum dan dipatahkan kakinya itu menjelaskan rencana melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Bali.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang dialami MR, bocah kelas III SMP berusia 14 tahun itu.
Mengutip radarbali.id, kuasa hukum MR, AKBP (Purn) Joni Lay mengatakan bahwa, sebenarnya laporan tindak pidana sudah dilakukan atau dilayangkan, Selasa (5/10).
Baca juga:
- Saat Pangkostrad dan Sekjen PBNU Bertemu, Ternyata Pada Wong Cerbone
- Oknum Satpol PP Open BO di Michat, Tak Sesuai Foto, Minta Cancel, Malah Dikeroyok
Namun, hal itu diurungkan lantaran MR harus dibawa ke RS karena kontrol Kesehatan, utamanya terkait patah kaki yang dialami usai penganiayaan tersebut.
\"Ya, karena jadwal kontrol sehingga, Rabu besok pagi (hari ini) kita lapor ke SPKT (Polda Bali) terkait tindak pidana,\" jelas Joni.
Sekadar diketahui, sebelumnya kaasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali. Kasus laporan etik kepolisian ini masih bergulir di Propam.
Baca juga:
- Heboh Penangkapan Pelaku Penipuan di Exit Tol Palimanan, Digerebek Polisi
- Tersandung Kasus Narkoba, Putra Shah Rukh Khan Ditahan Pengadilan Mumbai