Para Tersangka Korupsi Posfin Ditahan

Rabu 06-10-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance,” kata Riyono.

Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)

Tags :
Kategori :

Terkait