Nah Loh! Polres Cirebon Kota Razia Pakai Speed Gun, Langgar Kecepatan, Ditilang

Kamis 07-10-2021,18:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Dit Lantas Polda Jawa Barat dan Sat Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar razia kendaraan yang melebihi batas kecepatan menggunakan alat Speed Gun di Rest Area Tol Palikanci, KM 208 B.

Sedikitnya 25 pengendara yang ditilang karena melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Rata-rata pelanggar pengendara mobil pribadi.

“Mereka kita kenakan sanksi tilang,\" kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Ngatidja kepada Radar Cirebon, kemarin.

Sasaran utama operasi adalah adalah kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Namun, masih ada juga pengemudi  yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Juga mengemudikan  sambil mengoperasikan handphone. Sehingga, mereka dikenakan sanksi tilang.

\"Yang kena tilang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, di Jl Wahidin. Dalam hal ini, penting bagi pengendara memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1,\" jelasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait