CIREBON - Dit Lantas Polda Jawa Barat dan Sat Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar razia kendaraan yang melebihi batas kecepatan menggunakan alat Speed Gun di Rest Area Tol Palikanci, KM 208 B.
Sedikitnya 25 pengendara yang ditilang karena melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Rata-rata pelanggar pengendara mobil pribadi.
“Mereka kita kenakan sanksi tilang,\" kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Ngatidja kepada Radar Cirebon, kemarin.
Sasaran utama operasi adalah adalah kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Namun, masih ada juga pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Juga mengemudikan sambil mengoperasikan handphone. Sehingga, mereka dikenakan sanksi tilang.
\"Yang kena tilang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, di Jl Wahidin. Dalam hal ini, penting bagi pengendara memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1,\" jelasnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Jangankah KK, Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Akte Lahir, Begini Kata Kadisdukcapil Kota Cirebon
- Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Syaratnya