CIREBON - Tim Unit 2 Subnit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Seorang pengendara yang ditangkap Polisi Antinarkoba ini yakni berinisial S alias F (28) warga Blok Tajug Gede, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pemuda pengangguran ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil warna putih tanpa merk, 545 butir Pil Trihexiphenidyl dan uang hasil transaksi sebesar Rp200 ribu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, tersangka S ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan sebuah bengkel tambal ban perempatan Kemanteren, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
\"Tersangka kami tangkap hari Selasa lalu (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi obat-obatan keras terbatas jenis pil Trihexiphenidyl dan pil warna putih tanpa merk yang akan dijual kepada para pembelinya di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber,\" katanya, Sabtu (9/10).
Kompol Sentosa menegaskan, tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
\"Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di ruang Satreskoba Polresta Cirebon untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon, Segini Jumlah Barbuknya
- Satreskoba Polresta Cirebon Berhasil Tangkap 2 Kurir Sabu, 1 Tersangka Seorang Residivis dan DPO