CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon kembali menangkap pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.
Pria berinisial RS alias E (28) tersebut sempat buron, namun kali ini berhasil dibekuk Tim Unit 2 Subnit 2 Satreskoba Polresta Cirebon.
Pria asal Jalan Pronggol, Kampung Kriyan Timur, RT03 RW16, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon ini ditangkap Polisi di Kelurahan Sendang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka RS ditangkap Kamis siang (7/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
\"Tersangka kami bekuk saat akan melakukan transaksi di salah satu mini market, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Jadi, tersangka ini merupakan buruan kami yang sudah masuk DPO,\" katanya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga:
- Honda DBL Seri Jabar Dapat Restu Gubernur, Siap Digelar
- Kehabisan Ongkos di Tegalkarang, Michael Jackson Telantar di Rumah Warga
Dijelaskan Kasat, tertangkapnya RS ini merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya yang berhasil diungkap.
\"Tersangka ini adalah DPO hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni berinisial S yang sudah ditahan di Polresta Cirebon. Tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa 300 butir pil warna putih tanpa merk, 40 butir pil Trihexiphenidyl dan uang hasil penjualan sebanyak Rp191 ribu. Pil-pil tersebut tersangka simpan di dalam tas selempang kecil,\" jelasnya.
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, sebagai pengedar RS dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
\"Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Tradisi Siraman Panjang, Warga Rebutan Air Penyucian
- China Pilih Mundur dari Babak Kualifikasi Piala Asia U-23, Timnas Indonesia yang Untung?