Cegah Kekerasan Seksual, Kampus Keagamaan Harus Punya SOP

Kamis 14-10-2021,08:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PERGURUAN Tinggi Keagamaan (PTK) diminta merumuskan panduan atau Standard Operating Procedure (SOP) pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pernyataan ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan.

“PPKS ini penting. Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan Rektor PTK se-Indonesia, kita akan bahas PPKS ini,” kata Yaqut di Jakarta, Rabu (12/10).

Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menambahkan, bahwa sampai saat ini yang sudah memiliki SOP PPKS, baru ada 11 PTK, salah satunya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“PTK lainnya yang sudah memiliki SOP PPKS adalah UIN Batusangkar, UIN Lampung, UIN Mataram, UIN Purwokerto, UIN Cirebon, UIN Pekalongan, IAIN Lampung, UIN Salatiga, dan UIN Tulungagung,” terangnya.

Menurut Alimatul, SOP PPKS ini penting, karena saat ini semakin maraknya pelecehan seksual terhadap kaum perempuan.

“Baru-baru ini juga, Komnas Perempuan melalui Subkomisi Pendidikan mengadakan workshop Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, Katolik, Hindu, dan Kristen,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait