CIREBON - Sultan Aloeda II, R Rahardjo Djali menanggapi pernyataan terkait jumenengan sultan tidak sah, karena bukan di Bangsal Prabayaksa Keraton Kasepuhan.
Rahardjo mengatakan, Prabayaksa hanya satu tempat. Sementara pepakem di Keraton Cirebon juga menyatakan bahwa putera mahkota tidak otomatis menggantikan ayahnya.
\"Ketika pergantian Pangeran Cakrabuana kepada Sunan Gunung Jati, juga bukan ayah kepada anak,\" kata Rahardjo, saat konferensi pers di kediamannya, Minggu (17/10/2021).
Dikatakan Rahardjo, pepakem itu juga berlaku pada dirinya. Meski ada putera mahkota, tetapi belum tentu akan menunjuk sang anak sebagai pengganti.
\"Saya akan menunjuk di antara kalian semua (keponakan Rahardjo di Keraton Kasepuhan) menjadi pengganti yang lebih baik dari saya. Karena tuntutan zaman berubah,\" tuturnya.
Rahardjo kembali menyinggung bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1964. MA tidak pernah mengakui Alexander sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan.
Karenanya, keturunannya tidak berhak ada di keraton. Putusan itu adalah titik tolak meluruskan sejarah di Keraton Kasepuhan. \"Kalau untuk pembuktian silakan baca putusan MA tahun 1964,\" katanya.
Seharusnya, kata Rahardjo, para keturunan tersebut tahu dengan adanya putusan itu. Bahkan dirinya sudah pernah mengirimkan somasi agar mereka segera mengosongkan Keraton Kasepuhan.
\"Kami tetap akan mengambil tindakan elegan. Tidak mengerahkan ormas, preman. Tetap pada jalur hukum,\" tegasnya. (rdh)
Baca juga:
- Sultan Aloeda II Layangkan Gugatan agar Sultan Sepuh XV Keluar dari Keraton Kasepuhan
- “Segitiga Bermuda” Gunung Ciremai dan Kisah Pesawat Cessna yang “Disembunyikan”