CIREBON - Pemerintah kembali merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53 dan 54 tahun 2021, terkait PPKM Level 1 hingga 4 Jawa Bali. Termasuk di Jawa Barat.
Seperi diketahui, saat ini sudah tidak ada yang masuk dalam PPKM level 4. Hanya saja, sejumlah daerah di wilayah non aglomerasi Ciayumajakuning semuanya ada di Level 3. Hanya Kota Cirebon yang ada di level 2.
Berikut daftarnya:
PPKM Level 1
Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
PPKM Level 2
Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang
PPKM Level 3
Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut
Tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level 4 di Jawa-Bali dalam perpanjangan kali ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa situasi pandemi Covid-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah.
\"Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, angka reproduksi efektif Bali akhirnya turun di bawah 1, mengikuti angka nasional dan pulau Jawa, yang mengindikasikan terkendalinya pandemi Covid-19,\" kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan rendahnya kasus konfirmasi harian menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa Bali terus menunjukkan penurunan. (yud)
Baca juga
- Tragis! Anak SD dari Pegagan Lor Dianiaya Tetangga, Muka Ditempelkan ke Knalpot Panas
- Diiringi DJ, Mc Danny: Kita Ketemu di Neraka, Lalu Hina Habib Rizieq, Kini Minta Maaf, 3 Kali Istighfar