Gugatan Tanah Milik Yukeng Berakhir, PN Cirebon Tidak Dapat Menerima Gugatan Penggugat

Senin 25-10-2021,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Pada Selasa 28 September 2021, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas IB memeriksa dan memutus perkara perdata nomor 80/Pdt.G/2020/PN.Cbn. Yaitu gugatan Andy Machyadi Pasha (selaku penggugat) terhadap H Susilawan Suryanatadiredja Parta Sudjana Putra (H Yukeng) selaku Tergugat I dan 2 kantor notaris lainnya selaku Tergugat II serta Tergugat III, serta Kepala Kantor BPN Kota Cirebon selaku Turut Tergugat.

Dalam pokok perkara penggugat dalam petitumnya yang di antaranya menyatakan Tergugat I (H Yukeng) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan jual beli objek tanah kepada pihak ketiga lainnya tanpa ada kesepakatan, memberitahukan dan melibatkan penggugat.

Petitum gugatan lainnya dari penggugat di antaranya adalah menyatakan sebagian objek tanah adalah milik penggugat, serta akta-akta perubahan PT Wita Lestari Abadi (PT WLA) yang dibuat oleh notaris dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Kuasa hukum H Yukeng, A Sahala Akbar Hasibuan SH MH mengatakan berdasarkan amar putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah mengabulkan eksepsi kiennya selaku Tergugat I (H Yukeng) dan Turut Tergugat (Kepala Kantah BPN Kota Cirebon) dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).

“Gugatan tersebut jelas tidak dapat diterima karena H Yukeng tidak sama sekali melakukan pelanggaran hukum terkait penjualan tanah miliknya. Apalagi dalam gugatan Penggugat menyatakan objek tanah milik Penggugat, majelis hakim di PN Cirebon yang menangani perkara ini telah mengadili dan memutus bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak dapat diterima. Berarti jelas ya itu semua tidak berdasar hokum,” terang A Sahala Akbar Hasibuan SH MH dalam rilis yang diterima Radar Cirebon, Minggu (24/10).

“Kami bersyukur akhirnya persoalan yang panjang ini dapat selesai dengan kemenangan. Sejujurnya, masalah ini sangat merugikan terutama dari segi investasi atau kerjasama yang akan dilakukan oleh PT WLA. Klien kami tentu terganggu pekerjannya karena harus fokus ke pengadilan. Kerugian pasti ada, baik materil maupun moril. Tapi, setidaknya kemenangan ini membuat hati menjadi tenang,” ujarnya.

Sementara itu, sekilas sejarah tanah dan PT Wita Lestari Abadi (PT WLA), disampaikan H Yukeng dan putrinya  Syarova Soraya didampingi kuasa hukum A Sahala Akbar Hasibuan SH MH. Mereka mengisahkan historis tanah dan PT Wita Lestari Abadi.

2

“Jadi begini, surat atau dokumen cukup lengkap dan kuat. Dari mulai tanggal 7 Desember 1981 Kantor Agraria Kodya Cirebon menerbitkan SHGB No 302, PT Wita Motor and Engineering atas tanah seluas 5.865 M2 yang berlokasi di Jl Cipto No 6 Pekiringan berlaku sampai 2001, bahkan pada tahun 2001, terjadi perpanjangan HGB  dan diterbitkannya Hak Guna Bangunan No 446 oleh Kantor Pertanahan Kodya Cirebon masa berlaku selama 20 tahun berakhir sampai dengan tanggal 5 Desember 2021,” cerita Syarova selaku putri H Yukeng yang juga salah satu direksi PT WLA.

“Buktinya pada tahun 2015 tanah displitzing/dijual seluas 1.000 M2 sesuai SHGB No.688 tgl 9 April 2015. Itu nggak ada masalah kok,” tambahnya. Untuk meyakinkan, Syarova mengatakan, sesuai akta pendirian perusahaan No 19 PT Wita Motor and Engineering didirikan pada tahun 1973, direkturnya adalah H Yukeng, mengalami beberapakali perubahan akta perusahaan dan berganti nama menjadi PT Wita Lestari Abadi.

Syarova juga menegaskan, yang perlu ditekankan di sini adalah Penggugat tidak pernah menjadi pengurus perusahaan maupun menjadi karyawan di perusahaan PT WLA. Jadi, lanjutnya, jelas tidak perlu ada izin atau kesepakatan dengan penggugat. 

“Kalau mau bicara mengenai Majelis Taklim Hidayatullah (MTH) ini sendiri kan didirikan pada tahun 1983 dengan kegiatan utama adalah tabligh akbar (syiar Islam), secara insidentil pusat kegiatan MTH adalah di atas tanah milik ayah saya H Yukeng yaitu di Jl Cipto No 6 Kota Cirebon,” kata Syarovah.

“Pada tahun 1991 Penggugat dan ayah saya H Yukeng mendirikan Yayasan Majlis Taklim Syarif Hidayatullah dengan kekayaan sebesar Rp.3.000.000 dan untuk pertama kali berkantor di bangunan milik H Yukeng di Jl Cipto No 6 Cirebon, tidak ada sama sekali dokumen atau surat yang menyatakan keterkaitan atas aset MTH dan Yayasan Majlis Taklim Syarif Hidayatullah terhadap tanah SHGB No 446 sisa/Pekiringan seluas 4865 M2 milik H Yukeng. Jadi di lokasi tanah tersebut hanya digunakan sebagai tempat Tabligh Akbar MTH secara insidentil saja. Namun sayangnya ini dijadikan celah untuk menggugat oleh oknum MTH,” tambahnya.

Pada kesempatan itu H Yukeng bersyukur persoalan ini akhirnya tuntas. “Semoga Allah SWT senantiasa memberi nikmat sehat dan keberkahan kepada kita semua dan saya yang sudah berusia 76 tahun ini,” ujar H Yukeng. (rls/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait