Heboh Lagi setelah Wajib untuk Penerbangan, Raup Cuan dari Tes PCR

Senin 25-10-2021,13:21 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Pemerintah mewajibkan semua penerbangan di Jawa dan Bali memberlakukan tes PCR 2x24 jam. Itu sesuai Inmendagri 53 Tahun 2021. Pemerintah pun diingatkan jangan sampai kebijakan ini lebih kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan di tengah situsi sulit ini.

================

KETUA Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) PCR di lapangan banyak diakali dengan sebutan PCR Ekspres. Harganya pun tiga kali lipat dibanding PCR normal. “Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam,” kata Tulus melalui siaran pers, Minggu (24/10). 

Dia mengatakan sebaiknya kebijakan wajib PCR ini dibatalkan atau direvisi. Misalnya soal masa atau waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam. Hal ini karena tak semua lab PCR bisa memberikan pelayanan dengan cepat. 

Selain itu, dia meminta agar pemerintah menurunkan HET PCR menjadi sekitar Rp200 ribu. Masih kata Tulus, kewajiban PCR bagi penumpang pesawat justru diskriminatif. “Diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani ikut mengkritik pemerintah. Hal itu bisa terpantau di Instagram Puan Maharani yang ditulis sejak Sabtu (23/10). “Turunkan harga dan perjelas syarat PCR,” tulis Puan.

Pemerintah, kata Puan, harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait peraturan Inmendagri  Nomor 53 Tahun 2021. “Jika syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan adalah solusi terbaik, maka harga PCR test harus ditekan dan seragam di seluruh daerah,” terang Puan.

“Untuk keselamatan masyarakat, jangan sampai kasus Covid-19 naik lagi, tapi juga jangan membuat peraturan yang membingungkan dan memberatkan,” sambung Puan.

Sebelumnya pada Kamis (21/10) Puan mengatakan dalam beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat bersuara karena bingung. Yakni dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan.

“Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan Maharani.

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19. Dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku hingga 1 November mendatang.

Puan juga mempertanyakan, kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. “Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kritik Puan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan ini berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait