Segini Upah Debt Collector Pinjol Ilegal, Sampai Tega Menebar Teror

Senin 25-10-2021,17:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

SURABAYA - Penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) dijadikan tersangka karena menyebar ancaman dan teror kepada debitur di Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta membeberkan upah penagih alias debt collector tersebut sehingga tega menebar teror kepada debitur.

Menurut Nico, kpara pelaku setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapat fasilitas berupa paket data internet Rp 90 ribu.

Baca juga:

Selain gaji pokok, debt collector yang berhasil mencapai target mendapatkan bonus. Misalnya, mencapai 65 persen dapat Rp 162 ribu dan 70 persen Rp 200 ribu.

\"Yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250 ribu,\" beber Nico, Senin (25/10).

Cara kerjanya, para penagih utang itu mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp yang didapat dari data debitur perusahaan pinjol. \"Mereka melakukan pengancaman dan teror kepada korban,\" ujar dia.

Tags :
Kategori :

Terkait