JAKARTA-Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Hanoi, telah memulangkan 13 warga Indonesia eks anak buah kapal (ABK) MV Chung Ching. Ketigabelas ABK ini sempat ditahan oleh otoritas Vietnam sejak Maret 2020
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebutkan, MV Chung Ching merupakan kapal milik perusahaan Taiwan yang terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.
Kapal tersebut sempat ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam.
Para ABK dan kapal pun diminta untuk tetap berada di Perairan Vietnam selama masa proses penyelidikan.
“KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam,” demikian tulis Kemenlu RI.
Selain itu, KBRI Hanoi mengatakan, pihaknya juga melancarkan sejumlah langkah diplomasi guna mendorong percepatan pemulangan para ABK.
Para ABK dari Indonesia itu pun akhirnya dinyatakan bebas usai otoritas setempat memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran kepabeanan, dengan hukuman yang dikenakan adalah denda dan penggantian biaya logistik.
Menyusul kebebasan mereka, para ABK segera melalui proses kepulangan dan telah tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 24 Oktober. (ant)