JAKARTA- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia menyatakan pemberian uang itu untuk membantu Robin.
Azis menyampaikan, pemberian uang dilakukan lantaran terdapat permintaan dari Robin yang saat itu keluarganya tengah terpapar Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain.
“Seingat saya waktu itu bantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi Covid-19. Sehingga saya membantu beliau,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
Ia mengatakan, pemberian uang itu dilakukan atas dasar kemanusiaan lantaran Robin mendatanginya dengan wajah memelas. Menurut pengakuannya, kala itu ia mentransfer uang Rp10 juta ke rekening Robin. “Saya dengan secara ikhlas secara kemanusiaan, karena beliau datang dengan memelas. Ya saya bantu aja,” tandas Azis Syamsuddin.
Selain Rp10 juta, Azis juga mengakui pernah memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Robin. Uang itu, diakuinya, ditransfer ke rekening salah satu kerabat Robin. Lagi-lagi, menurut Azis, pemberian Rp200 juta itu dilakukan atas permintaan dari Robin dan bertujuan membantu tanpa ada niat lain. “Saya niatnya buat membantu. Saya tidak ada niat mau apa-mau apa, tidak ada niat saya,\" tandas Azis.
Adapun Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap dari Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000, Walikota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Masih pada kesempatan yang sama, Azis Syamsuddin membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Mulanya, hakim mengonfirmasi ihwal keterangan yang disampaikan Rita Widyasari kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (18/10). Rita saat itu mengaku kenal dengan Robin melalui perantara Azis Syamsuddin. “Tidak (mengenalkan), Yang Mulia,” kata Azis.
Hakim meragukan bantahan Azis tersebut lantaran Rita yang berada di dalam tahanan tidak mungkin bisa mengenal Robin selaku penyidik KPK. “Rita juga menyatakan saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK,” ucap hakim.
Hakim pun lantas kembali mengonfirmasi kepada Azis perihal perkenalan antara Rita dan Robin melaluinya. Azis lagi-lagi membantah. “Tidak, Yang Mulia,” bantah Azis Syamsuddin.
Hakim lalu menanyakan seberapa kenal Azis dengan Robin. Azis mengaku tidak mengetahui jabatan Robin. Berdasarkan tanda pengenalnya, Azis memastikan Robin bukan komisioner KPK. “Saya tidak tahu jabatannya. Saya hanya liat name tag-nya KPK. Yang pasti dia bukan komisioner,\" tandasnya.
Sebelumnya, Rita Widyasari mengaku dikenalkan dengan Robin oleh Azis di Lapas Kelas I Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK). “Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena ada mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau sampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung,\" kata Rita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10). (riz/fin)