CIREBON - Puluhan warga mengadu menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal ke OJK Cirebon. Untuk masyarakat yang menjadi korban, dapat menghubungi hotline yang disediakan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, sebanyak 54 warga menyampaikan pengaduan lewat surat.
Sedangkan terkait permintaan informasi masyarakat sudah 594 yang menghubungi lewat telepon.
Mayoritas aduan masyarakat tersebut mempertanyakan soal pinjaman online ilegal.
Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution mengimbau, masyarakat melapor bia menjadi korban pinjaman online ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id.
Atau menghubungi kontak OJK 157, dan whatsapp di nomor 081157157157.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- OJK Cirebon Terima Aduan Korban Pinjol Ilegal, Inilah Call Center yang Bisa Dihubungi
- Korban Luka Parah di Parit Jalan Prujakan Disebut Korban Begal, Kasat lantas Polres Ciko: Kecelakaan Tunggal