PNS Kota Cirebon Dilarang Bepergian pada Libur Natal dan Tahun Baru, Tidak Ada Cuti Bersama

Selasa 02-11-2021,16:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - ASN atau PNS di Kota Cirebon dilarang bepergian saat libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Menigngat cuti bersama juga sudah dihapus.

Sekretaris Daerah (Sekda) KOta Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, akan ada aturan terkait dengan libur Natal dan tahun baru bagi ASN.

\"ASN agar tidak liburan saat libur Natal dan Tahun Baru. Nanti ada surat edaran yang mengatur itu,\" ujar Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi, kepada radarcirebon.com, Selasa (2/11/2021).

Dikatakan dia, pemerintah mengimbau agar ASN tidak bepergian pada saat libur tersebut. Apalagi cuti bersama juga sudah dihapus.

\"Liburnya kan Sabtu, Minggu saja. Jadi tidak ada cuti bersama,\" kata sekda.

Dikatakan dia, akan ada surat edaran yang mengatur hal tersebut.

\"Pandemi belum berakhir, lebih baik diam di rumah saja,\" tandasnya.

2

Seperti diketahui, pemerintah telah meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pergerakan di akhir tahun, yang potensi berakibat pada kenaikan kasus Covid-19. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait