Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM sekaligus mendorong kerja sama dengan para pelaku usaha di sektor keuangan digital.
Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan seluruh stakeholder, termasuk civitas akademika, dalam mengembangkan ekosistem kewirausahaan. Terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.
Pengaturan ini juga menekankan peran penting lembaga inkubator dalam mendorong pengembangan dan pertumbuhan wirausaha.
“Saya berharap perguruan tinggi juga dapat mendorong agar bisa mencetak coworking space ataupun inkubator agar para mahasiswa dapat memulai bisnis startup-nya,” tutur Airlangga.
Seluruh upaya pengembangan SDM dan ekosistem kewirausahaan diharapkan dapat memberikan benefit dalam memperkuat pasar modal Indonesia. Koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder menjadi penting untuk mewujudkan hal ini. (map/fsr)