CIREBON - Pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin atau ilegal berinisial SC (18) warga Desa Gebang Kulon, Kabupaten Cirebon menyeret satu rekannya ke penjara.
SC tidak mau sendirian masuk sel. Ia menyeret temannya berinisial TT (21) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang.
Dia membongkar kebusukan TT kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
SC mengaku pernah ditawari narkotika jenis ganja kering dengan harga Rp100 ribu oleh TT. Namun, SC mengaku tidak tertarik.
Dari keterangan SC itulah polisi kemudian menggali informasi tentang TT. Polisi kembali ke lokasi Desa Gebang Kulon untuk memancing TT.
\"Kita mendapatkan identitas TT dari SC yang sebelumnya ditangkap sebagai pengedar obat. Kemudian, kita tindaklanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap TT,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja yang disampaikan Wakasat AKP Dudu Wawan.
Polisi memantau pergerakan TT. Sehari setelah itu, TT kemudian dipancing untuk ketemu di depan minimarket Desa Gebang Kulon berpura-pura membeli barang tersebut.
Saat TT datang, polisi langsung menggerebeknya. TT tertangkap tangan oleh polisi tanpa perlawanan, Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Akibat dari perbuatannya, TT kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)
Baca juga:
- Nah Loh! Luhut Mau Kirim Tim Khusus, Pantau Prokes di Tempat Publik
- Momen Puan Maharani Abaikan Interupsi, Legislator PKS: Gimana Mau Jadi Capres
- Breaking News: Situs Bale Kambang Keraton Kasepuhan Ambruk