Australia Bakar Kapal Nelayan RI, Menangkap Ikan Secara Ilegal di Lepas Pantai Utara Australia Barat

Selasa 09-11-2021,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

AUSTRALIA - Pihak berwenang Australia membakar sekitar tiga kapal nelayan Indonesia lantaran kedapatan masuk dan menangkap ikan secara ilegal di lepas perairan Negeri Kanguru. Seperti dikutip ABC Australia, peristiwa itu diketahui setelah Pasukan Perbatasan Australia (ABF) merilis serangkaian foto yang menunjukkan perahu kecil berwarna-warni terbakar di permukaan laut.

Hal itu dilakukan setelah patroli tiga hari di dekat Rowley Shoals Marine Park, lepas pantai utara Australia Barat. Patroli dilakukan setelah ABF mendapat laporan dari operator tur kapal lokal yang mengatakan lusinan kapal asing berlayar di perairan tersebut. Mereka khawatir soal risiko pembajakan.

Selain menghancurkan tiga kapal Indonesia, ABF juga mengusir 13 kapal ikan Indonesia lainnya ke luar perairan Australia.

“Akhir pekan kami cukup sibuk karena kami menemukan 16 kapal yang menangkap ikan secara ilegal dan meresponsnya bersama dengan WA Fisheries,” kata Komando Perbatasan Maritim Australia, Laksamana Muda Mark Hill seperti dikutip ABC Australia, Senin (8/11).

“Ini menunjukkan tekad bahwa kita harus melawan penangkapan ikan ilegal. Tidak hanya di daerah Rowley Shoals, tetapi di seluruh bagian utara negara ini,” sambungnya.

Selain itu, ABF juga menyita ratusan kilogram peralatan penangkapan ikan dan hasil tangkapan kapal-kapal tersebut. Sekitar 630 kilogram teripang juga disita dari kapal-kapal itu.

Laksamana Hill mengatakan, bahwa para nelayan Indonesia tersebut tampak tidak terkejut dengan penangkapan itu.

2

“Mereka sudah terbiasa karena sayangnya kami melihat beberapa residivis (nelayan yang pernah tertangkap). Pada umumnya para nelayan cukup patuh, mereka tidak agresif dan mereka melakukan apa yang kami minta,” terangnya.

Kendati demikian, tidak ada satu pun nelayan yang ditahan atau diadili dalam insiden itu meskipun pihak berwenang Australia telah menempuh cara tersebut sebelumnya.

“Penegakan hukum oleh otoritas Australia tetap maksimal meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait