SEORANG disk jokey (DJ) seksi bernama Sandra Arimbi ditangkap polisi saat live streaming promosi judi online.
“Kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dilansir dari indeksnews.com.
DJ seksi berusia 28 tahun ini ditangkap di rumahnya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari netizen terkait aksi DJ Sandra Arimbi mempromosikan link judi online sambil memainkan piringan hitam.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” ujar Tri.
Baca juga:
- Target Terpenuhi! Kota Cirebon Diprediksi PPKM Level 1, Satu-satunya di Ciayumajakuning
- Tragis, Kurir Jadi Korban Pencurian, Sekarung Paket Diembat Maling
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” tambah Tri.
Menurut Tri, Sandra Arimbi dibayar Rp 10 juta per bulan untuk konten promosi judi online tersebut.
“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” ungkap Tri.
DJ Sandra Arimbi dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (*/int)