Nekat Transaksi Sabu di Medsos, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Kamis 11-11-2021,15:37 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

SUMEDANG – Tiga orang pemuda ditangkap polisi di Sumedang setelah nekat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di media sosial alias medsos.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menerangkan, ketiga pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamulihan dan Tanjungsari.

“Sudah kami amankan. Ketiga Pengedar ditangkap berdasarkan dua laporan tindak pidana narkotika yang berbeda,” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (11/11).

Kapolres memaparkan, ketiga tersangka yangn ekat transaksi sabu di medsos berinisial RP, JM dan AOS. Tersangka RP, Mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial CK yang kini masih berstatus DPO.

“Tersangka RP ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” katanya.

Baca juga:

Sedangkan tersangaka JM mendapatkan narkotika melalui media sosial untuk dikirim kepada pemesan dengan keuntungan sebesar Rp5,2 juta.

“JM memesan narkotika jenis sabu melalui medasos kepada seseorang berinisial Joker yang saat ini berada di Lapas Banceuy Bandung,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kapolres langsung memberikan perintah penangkapan terhadap para pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut.

“AOS dan RP diamankan Jalan raya Bandung – Cirebon tepatnya di wilayah pamulihan. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 1,24 gram,” terangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait