INDRAMAYU – Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sudah mulai berlaku sejak 27 September 2013. Meskipun demikian, sampai saat ini KPU Indramayu belum menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yang memuat lokasi dan penyediaan media pemasangannya, sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf c dan d. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bahri Siregar SH MH mengatakan, sampai saat ini KPU baru mengeluarkan surat pemberitahuan No: 235/Seskab/IM.011.329110/IX/2013, yang belum dapat dijadikan dasar hukum operasional ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut. Terlebih isinya juga belum memuat lokasi sebagaimana yang diharapkan. “Sampai saat ini KPU belum menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga. Padahal KPU harus melakukan koordinasi dengan pemkab untuk menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Syamsul. Menyinggung tentang penertiban alat peraga kampanye yang sampai saat ini belum dilakukan, Syamsul mengatakan bahwa KPU Indramayu sesuai dengan kewenangannya harus memerintahkan peserta pemilu yang telah memasang alat peraga di tempat-tempat yang dilarang untuk mencabut atau memindahkannya. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (3) PKPU 15 Tahun 2013. “Jika peserta pemilu tidak melaksanakan perintah KPU tersebut, maka Panwaslu akan merekomendasikan kepada pemda dan aparat keamanan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut. Ini sesuai ketentuan pasal 17 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2013,” tandas Syamsul. Pantauan Radar, alat peraga kampanye sampai saat ini memang masih tersebar dan terpasang di sembarang tempat, dari perkotaan hingga pedesaan. Tak heran hal ini kerap membuat pemandangan yang semrawut dan tidak mengindahkan estetika. Dengan keluarnya PKPU Nomor 15 tahun 2013, tentunya diharapkan pemasangan alat peraga kampanye akan lebih tertib dan tertata. (oet)
Panwaslu Tunggu Action KPU
Senin 30-09-2013,11:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:57 WIB
Kondisi Terkini Lovanya Evelyn, Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Ciperna Mulai Pulih
Jumat 24-07-2026,08:24 WIB
Rekomendasi Cafe Hits di Majalengka dengan Spot Foto Instagramable, yang Mana Favoritmu?
Jumat 24-07-2026,08:35 WIB
Terungkap! Alasan Oknum PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Sendiri Bikin Warga Syok
Jumat 24-07-2026,11:00 WIB
Cirebon Buka Pintu Investasi Lebar-lebar, Kawasan Industri Disiapkan, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Jumat 24-07-2026,11:30 WIB
Kemarau Mengancam, Bupati Cirebon Tetapkan Status Siaga hingga Akhir September
Terkini
Sabtu 25-07-2026,07:02 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Wisatawan Asing 13,8 Persen, Ini Rute dan Stasiun Favoritnya
Sabtu 25-07-2026,06:38 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Usai Hotman Paris Mundur
Sabtu 25-07-2026,06:22 WIB
Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka: Alat Bukti Belum Cukup, Jangan Zalim Menetapkan Tersangka
Sabtu 25-07-2026,06:09 WIB
Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK Tanpa Mengenakan Rompi Tahanan
Sabtu 25-07-2026,06:03 WIB