Sebagian besar insentif bagi sektor Transportasi dan Pergudangan diberikan untuk menjaga cash flow dan menahan gelombang PHK, antara lain berupa perpanjangan insentif pajak, restrukturisasi penyelesaian kredit bagi usaha di sektor transportasi baik yang ada di sektor perbankan maupun lembaga jasa keuangan non perbankan, serta bantuan subsidi gaji/upah.
“Sektor transportasi dan pergudangan adalah enabler untuk sektor yang lainnya. Pemulihan sektor ini akan mendorong percepatan pemulihan berbagai aktivitas ekonomi di berbagai sektor lainnya. Untuk itu, Pemerintah akan terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pemulihan sektor transprotasi dan pergudangan nasional,” pungkas Menko Airlangga. (frh/fsr)
Baca juga:
- Menko Airlangga: Kunjungan Kerja ke Persatuan Emirat Arab, Dorong Kerja Sama Investasi antar Kedua Negara
- Berikan Manfaat Besar untuk Mantan Pekerja Migran Indonesia, Menko Airlangga Semangati Penerima Kartu Prakerja di Provinsi NTB