Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri

Selasa 16-11-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEJAKSAAN Agung terus memburu aset-aset milik koruptor perkara kasus dugaan korupsi Asabri, termasuk mengejar aset-aset yang diduga berada di luar negeri. Hal ini untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus) Supardi mengatakan, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar negeri, baik berupa saham maupun aset lainnya.

Saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut.

“Ada negara yang terbuka, kita akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri), saatnya nanti akan kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan,” katanya di Jakarta.

Menurutnya, maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Diantaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.

“Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa),” ujarnya.

Dia menambahkan perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.

Terkait adanya tersangka yang telah mengembalukan dana hasil korupsinya, Suparti menfatakn tersangka lain yang telah menunjukkan niat baik seperti dua Manager Investasi (MI) dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT Asabri.“Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM ,” jelasnya.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, kuasa hukum Benny menyinggung soal penyitaan asset dan hartanya Benny (klien) secara nyata sangat gencar dilakukan dan diberitakan.

Tak hanya itu Benny disebut telah pula membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi.

Hal itu diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11) lalu.

Dalam kesaksiannya Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp 802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.

Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.

“Saudara Benny memberikan cash Rp 100 miliar, kemudian Rp 702 miliar sisanya ditukar kavling,” katanya.

Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp 30 miliar. “Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar,” tambahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait