Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara, Masih Bisa Kabur

Rabu 17-11-2021,14:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDA ACEH - Terpidana pemerkosa anak divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara, anehnya pria berinisial DP (35) ini masih bisa kabur.

Peristiwa ini terjadi di Aceh Besar, Aceh, terpidana pemerkosa anak berinisial DP (35) kabur seusai divonis 200 bulan penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Kini, DP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. \"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (16/11).

Baca juga:

Berdasarkan posting-an akun Kejari Aceh Besar di Instagram disebutkan bahwa DPO berinisial DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sejauh ini, kata Shidqi, pihaknya belum mendapatkan informasi di mana keberadaan terpidana tersebut. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang melihat terpidana dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

Tags :
Kategori :

Terkait