Selama Libur Natal-Tahun Baru, Seluruh Indonesia PPKM Level 3

Rabu 17-11-2021,20:35 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Selama momen Natal hingga Tahun Baru 2022, seluruh Indonesia akan memberlakukan PPKM Level 3. Aktivitas masyarakat akan diberlakukan pembatasan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, penentuan seluruh Indonesia PPKM Level 3, agar ada keseragaman kebijakan.

\"Aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,\" kata Muhadjir dalam keterangan tertulis.

Rencananya, pemerintah akan menetapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 24, Desember 2021 sampai dengan 2, Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini, akan membatasi aktivitas masyarakat. Termasuk makan, minum di restoran hingga lainnya.

Kendari belum tersedia rincian mengenai aturan PPKM Level 3 serentak ini, namun mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), besar kemungkinan diterapkan aturan pembatasan kapasitas.

Pembatasan tersebut misalnya rumah ibadah dibatasi kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.

2

Kemudian pembelajaran tatap muka dibatasi hanya 50 persen kapasitas. Besar kemungkinan juga diberlakukan pembatasan dalam perjalanan.

Kabarnya, formulasi aturan PPKM Level 3 serentak ini akan disampaikan dalam Inmendagri terbaru. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait