Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Madrasah Terungkap

Rabu 17-11-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan AK sebagai tersangka atas dugaan tindakan korupsi dana Bantuan Operasional Madrasah (BOM). Dalam hal ini AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Dodi Gozali Emil mengatakan, tindakan korupsi diduga dilakukan AK atas penggunaan dana BOM untuk pengadaan soal-soal Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.

Menurut Dodi, pada tahun anggaran 2017 dan 2018 Kementerian Agama RI telah mengucurkan dana BOM ke madrasah-madrasah di seluruh Provinsi Jawa Barat dengan cara diusulkan dari kantor kementerian agama kabupaten/kota.

‘’Kemudian Error! Hyperlink reference not valid. dan diteruskan ke Kementerian Agama RI,” ungkap Dodi dalam keterangannya, kemarin (16/11).

Untuk madrasah penerima dana BOM yang anggarannya disalurkan melalui kementerian agama kabupaten/Kota di antaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian.

Namun, kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diarahkan oleh pengurus KKMI kabupaten/kota dan KKM Provinsi Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu untuk melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal ujian.

‘’Kesepakatannya akan diberikan cash back atau dengan dalih pemberian CSR dari perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian madrasah,’’ katanya.

Untuk cash back atau CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan diduga KKMI Provinsi Jabar menerima Rp1,2 miliar lebih. Sedangkan KKMI kabupaten/kota menerima Rp6,8 miliar.

‘’Jadi total cash back atau dana CSR yang diberikan sejumlah Rp8 miliar,’’cetus dia. (jabarekspres)

Tags :
Kategori :

Terkait