MEDAN - Perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dan didakwa dalam kasus penipuan Anggota DPR RI akhirnya bebas dari tuntutan hukum.
Perempuan bernama Siska W Maulidhina itu dijatuhi vonis onslag van rechtsvervolging alias lepas dari tuntutan hukum atas kasus penipuan terhadap Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.
Siska ialah salah satu dari dua terdakwa penipuan beraroma mistis yang mengaku bisa memanggil Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
\"Menyatakan terdakwa Siska Sari Maulidhina, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,\" kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai T Oyong, Kamis (18/11).
Atas vonis ini, JPU langsung menyatakan kasasi. JPU sebelumnya menuntut agar Siska dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga:
- Mobil Dinas Pejabat Pemkab Cirebon Hilang Diembat Maling
- Heroik! Aksi Petugas PJR Tol Kanci-Pejagan Bantu Ibu Melahirkan, Watriyah Sempat Menjerit di Dalam Mobil
JPU menilai wanita itu bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.