JAKARTA - Provokator seruan jihad lawan Densus 88 Antiteror dan bakar Polres se-Indonesia berinisial AW ternyata sempat ditangkap dan diperiksa pihak kepolisian.
Diungkapkan, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penangkapan dilakukan petugas Polrestabes Bandung pada Jumat sore (19/11) lalu.
“Polresta Bandung telah mengamankan AW di rumahnya,\" ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/11).
Kombes Ramadhan menjelaskan ketika ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi tersebut.
Baca juga:
- Setelah Ibu Dimaki, Arteria Dahlan Mengaku Diancam Wanita yang Mengaku Anak Jenderal Bintang 3
- Penampakan Awan Lafadz Allah di Pasaleman, Warga yang Melihat Merinding
Kepada polisi, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena menganggap AW masih bisa dibina, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
\"Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat melakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk dibina,\" kata Ramadhan. Sekitar tiga setengah jam di kantor polisi, AW lalu dipulangkan ke rumahnya.