Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak, Herman Apresiasi Hakim PTUN

Rabu 24-11-2021,09:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN menolak permohonan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN telah mengambil keputusan secara obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

\"Sejak awal saya yakin bahwa gugatan KLB abal-abal yang terus mencari pembenaran, akan kandas di tangan hakim disemua pengadilan, karena tidak logis dan tidak berdasar,\" ucap pria yang merupakan anggota DPR RI Dapil Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva pun menyampaikan Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. \"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Hamdan.

Baca juga:

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait