STAF Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan, bawha karyawan yang menerima fasilitas laptop dan telepon genggam dari kantor tempatnya bekerja tak akan dikenakan pajak atas natura.
“Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya,” kata Yon, Rabu (24/11/2021).
Yon menambahkan, bahwa pajak natura nantinya akan dikenakan kepada pegawai tertentu yang mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.
“Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya,” ujarnya.
Selain laptop dan telepon genggam, kata Yon, beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.
“Pengenaan pajak natura tersebut diberlakukan untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya,” pungkasnya. (der/ant/fin)