MAJALENKGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengaku tidak dapat melaksanakan amanat Peraturan KPU No 15 tahun 2013, soal penyediaan media atau sarana pemasangan atribut kampanye bagi partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2014. Komisioner KPU Majalengka Divisi Hukum dan Advokasi Drs Nasihin menyebutkan, dalam PKPU tersebut, tepatnya pada pasal 17 huruf d, diamanatkan bahwa KPU di daerah menyediakan media pemasangan atau sarana atribut alat peraga, di setiap lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat yang boleh dipasangi atribut. Namun, kata dia, dalam amanat sebelumnya pada pasal yang sama di poin huruf yang berbeda, tempat yang bisa dipasangi alat peraga maksimal satu desa satu titik. Ini artinya, jika di Kabupaten Majalengka ada 343 desa/kelurahan, maka KPU harus menyediakan media pemasangan di 343 titik. “Kita sempat keberatan dan memperdebatkan poin yang menekankan penyediaan media pemasangan oleh KPUD, pada rapat tingkat KPU Provinsi Jawa Barat, karena tidak disediakan anggarannya dari KPU RI. KPU Provinsi pun berpendapat sama soal keberatan penyediaan media pemasangan ini, dan berencana akan menyampaikannya ke KPU RI,” terang Nasihin. Mengenai lokasi-lokasi yang bisa dipasangi atribut kampanye pileg, Nasihin menyebutkan jika hasil koordinasi pihaknya dengan pemkab, sudah ada sekitar 360 titik lebih lokasi yang diperkenankan untuk dipasangi atribut kampanye, dengan komposisi, satu titik di tiap desa/kelurahan, satu titik di tiap kecamatan, serta beberapa titik lain di lokasi-lokasi keramaian warga. Di samping itu, pihaknya juga melarang pemasangan atribut kampanye pileg pada lokasi-lokasi tertentu, sesuai dengan arahan KPU pusat, di antaranya tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (azs)
KPUD Angkat Tangan
Kamis 03-10-2013,12:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,19:50 WIB
5 Mobil Bekas Harga 50 Juta di Tahun 2026 yang Masih Layak Dibeli, Cocok untuk Keluarga Muda
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Sabtu 25-07-2026,21:57 WIB
Persib Kalahkan Arema FC, Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
Sabtu 25-07-2026,17:12 WIB
Kecelakaan di Megu Cilik, Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan, Dua Pemotor Terluka
Sabtu 25-07-2026,21:16 WIB
Ramalan Shio Pembawa Hoki 25 dan 26 Juli 2026, Apakah Shiomu Masuk Daftar Paling Beruntung?
Terkini
Minggu 26-07-2026,16:24 WIB
Daftar Mobil Bekas 50 Juta Terbaru Tahun 2026, Mesin Bandel, Cocok untuk Harian hingga Keluarga Kecil
Minggu 26-07-2026,16:20 WIB
Jangan Salah Pilih! Daftar Mobil Bekas 50 Juta Terbaru Tahun 2026, Mesin Bandel dan Harga Bersahabat
Minggu 26-07-2026,15:30 WIB
Cari HP Baru untuk Kuliah? Ini Rekomendasi HP untuk Mahasiswa yang Paling Layak Dibeli Di Tahun 2026
Minggu 26-07-2026,14:45 WIB
Fortuna Sittard Blokir Justin Hubner untuk Main di Piala AFF 2026, Alasannya Bikin Fans Garuda Tercengang
Minggu 26-07-2026,14:01 WIB