Polisi Berhasil Menangkap Para Pelaku Penganiayaan MI, Inilah Identitasnya

Senin 29-11-2021,21:16 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap MI (16) hingga mengalami luka bacok di paha dan tangan sebelah kanan, berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka yang diamankan adalah berinisial R (16) dan MFS (15) warga Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Kemudian berinisial M (17), MAR (13) keduanya warga Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

https://www.youtube.com/watch?v=t88k1buKUHQ

Selanjutnya berinisial RS (17), JB (15), R(16) dan AD (15) kesemuanya warga Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar menyebutkan, kasus tersebut terjadi Sabtu (27/11/2021), sekitar pukul 01.30 WIB di samping gedung Bank BJB Jl Siliwangi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

\"Kejadian ini bermula saat korban yang tergabung dalam group konten media sosial (medsos) melakukan janjian untuk tawuran di depan pasar Kramat Jl Siliwangi, setelah keduanya saling bertemu kelompok konten tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, gergaji es, gear motor, dan botol,\" sebutnya, Senin (29/11/2021).

Dari tawuran tersebut, menurut AKBP Fahri, salah satu remaja mengalami luka bacok

2

\"Akibat kejadian tersebut terdapat korban berinisial MIM mengalami luka akibat terkena sabetan parang yang melukai bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan,\" ujarnya.

Kapolres Ciko mengatakan, pihaknya juga mengaman sejumlah barang bukti berupa 2  bilah senjata tajam jenis parang, 1 bilah senjata tajam jenis gergaji es dan 1 unit handphone.

\"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” katanya.

Karena para tersangka ini masih anak-anak, penanganan perkara pidananya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa.

“Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait