Sidang Mediasi Ketiga, Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin Memilih Tidak Hadir

Kamis 02-12-2021,20:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Sidang gugatan perdata Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali terhadap Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin memasuki tahapan mediasi ketiga.

Rabu lalu (1/12/2021), mediasi ini seharusnya menghadirkan keduanya. Namun, PRA Luqman memilih tidak hadir.

Mediasi ini hanya dihadiri oleh penggugat, yaitu Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali.

\"Dalam mediasi ini sebenarnya jadwal ketemu antara Pak Rahardjo dan Luqman. Tapi Luqman menolak untuk bertemu penggugat,\" ujar Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta.

Tjandra menyesalkan ketidakhadiran PRA Luqman dalam mediasi tersebut.

\"Luqman dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Mediasi ini kan suatu proses hukum untuk mencapai kesepakatan damai. Ada catatan tersendiri bagi hakim mediator terhadap tergugat,\" ucapnya.

Tjandra menyebutkan, tidak ada informasi mengenai alasan ketidakhadiran Luqman pada sidang mediasi tersebut.

\"Luqman tidak bilang alasannya, hanya bilang tidak hadir karena tidak bersedia saja. Dalam hukum acara perdata, hakim mediator memang tidak bisa memaksakan tergugat untuk datang atau tidak, hanya saja itu menjadi catatan bagi hakim mediator, terutama kita juga sebagai penggugat bahwa dia tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, kita sudah datang untuk menyelesaikan tapi dia tidak datang,\" ungkapnya.

Ia menambahkan, atas ketidakhadiran Luqman ini maka diperkirakan proses hukum tersebut akan berlangsung lama.

\"Dugaan kita, juga dugaan hakim mediator mungkin ini bakalan lama, bahkan mungkin sampai ke Mahkamah Agung. Tapi silakan saja, kita sudah berusaha menyelesaikan sesuai tahapan,\" ungkapnya.

Mediasi selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Desember mendatang dengan menghadirkan pihak penggugat dan tergugat. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait