Siap-Siap Kena Tilang, Jika Parkir Kendaraan Sembarangan di Ruas Jalan ini

Kamis 02-12-2021,21:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Maraknya parkir liar yang mengganggu ketertiban lalu lintas, membuat gerah pihak kepolisian dan dinas perhubungan di Kota Cirebon.

Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Cirebon mulai melakukan razia terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan, Kamis (2/12/2021).

Pantauan radarcirebon.com, razia tersebut dilakukan secara mobile atau keliling Kota Cirebon ke sejumlah ruas jalan yang marak parkir liar.

Banyak kendaraan yang parkir di pinggir jalan yang memang dilarang untuk parkir terpaksa ditindak tegas berupa tilang oleh petugas Satlantas Polres Cirebon Kota.

\"Ya mulai hari ini (2/12/2021) kami dari Satlantas Polres Cirebon kota bersama Dishub Kota Cirebon melaksanakan penindakan kepada kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan parkir liar. Mereka yang melanggar kami kenakan tindakan berupa tilang,\" ujar Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja kepada radarcirebon.com di sela-sela kegiatan.

AKP Triyono menyebutkan, sebanyak 42 kendaraan ditilang karena memarkirkan kendaraannya sembarangan (parkir liar).

\"Sudah berulangkali kami memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun, tidak diindahkan sehingga kami melakukan tindakan tegas berupa tilang,\" sebutnya.

2

Menurut perwira lulusan AKPOL ini, penertiban dan penindakan parkir liar tersebut digelar setiap hari.

\"Titik lokasi penertiban dan penindakan untuk hari ini (2/11/2021) yakni di sepanjang jalan Kedawung, jalan Tuparev, jalan Kartini dan jalan Cipto. Berikutnya kami akan menyisir ke ruas jalan lainnya di dalam Kota Cirebon,\" ujarnya.

Kasat Lantas berharap masyarakat khususnya pengendara tidak parkir kendaraannya sembarangan di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan lalulintas.

\"Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cirebon untuk melakukan penindakan, berupa derek paksa dan penggembosan ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Mulai hari ini kami bertindak tegas demi ketertiban dan kelancaran lalulintas di Kota Cirebon,\" tegasnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan mengapresiasi Satlantas Polres Cirebon Kota yang melakukan penertiban dan penindakan terhadap parkir liar.

\"Ya, saya sangat apresiasi Satlantas Polres Ciko. Karena, selama ini masih banyak warga, khususnya pengendara motor dan mobil dengan seenaknya parkir di pinggir jalan yang sudah ada aturan dilarang parkir. Kami bersama dengan Satlantas Polres Ciko juga akan menerapkan penindakan berupa gembos ban dan derek paksa,\" kata mantan Kasatpol PP Kota Cirebon ini. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait