Sekolah Tidak Boleh Libur

Minggu 05-12-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 menetapkan pembatasan, dan mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja, serta juga sekolah untuk tidak libur dalam masa PPKM Level 3. Tepatnya pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020,  mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Selain itu juga, untuk sekolah dasar (SD) pembagian raport semester satu ditunda menjadi bulan Januari 2022. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Peserta Didik Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih MPd menegaskan, pihaknya tidak akan memberlakukan libur pada perayaan Nataru mendatang. “Tidak boleh libur. Nanti kita lakukan sampai tanggal 25 itu terus belajar. Minggu depannya juga sama. Itu berlaku untuk negeri dan swasta. Semua wajib taat,” terang Ade kepada Radar, kemarin (4/12).

Terkait kepastian libur setelah PPKM Level 3, Ade menegaskan masih akan menunggu keputusan. “Yang jelas sampai Januari tidak boleh ada libur, dan kita yakin semua sekolah pasti mengikuti,” tuturnya.

Senada, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Hj Ester Miori Dewayani menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 15864/KS.02.04.01Sekre Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Serta tidak ada cuti selama periode Nataru atau hingga 2 Januari 2021.

“Kita mengikuti surat edaran tersebut. Bahkan, pembagian raport yang awalnya tanggal 23 Desember 2021 kita undur 10 Januari 2022. Tapi penetapannya masih sesuai kalender pendidikan kita,” tegasnya.

Terpisah, Kepala SDN 2 Kartini, Supriadi menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon dengan Nomor 443/3084 Disdik terkait perubahan jadwal PAS (penilaian akhir semester). Sehingga, nantinya PAS yang sedianya dijadwalkan pada 6 Desember akan ditunda ke 25 Desember.

2

“Kita tidak aka nada libur sama sekali. Karena kita bertemu bagi raport bulan Januari. Anak-anak akan tetap belajar sesuai aturan yang ada. Jadi sebelum PAS akan ada pengayaan dan tambahan dahulu, karena materi sudah tersampaikan semuanya,” tuturnya.

Nantinya berdasarkan surat edaran tersebut, pembagian Rapot Semester 1 akan diadakan pada 7-8 Januari 2022 dan akan mendapatkan libur dari 10 sampai 15 Januari 2022, serta masuk kembali pada 17 Januari 2022. (jrl)

Tags :
Kategori :

Terkait