PPKM Level 3, Pelaku Pariwisata Kota Cirebon Berharap Kebijakan Khusus

Minggu 05-12-2021,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEBIJAKAN PPKM Level 3 dinilai akan menganggu sektor pariwisata yang baru saja tumbuh dan berkembang setelah dihantam pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cirebon, Hanry David mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut harus dipahami bersama.

Pasalnya, meskipun angka positif Covid-19 terus mengalami penurunan, tapi bukan berarti Covod-19 telah hilang. Semua pihak harus mewaspadai potensi terjadinya gelombang ketiga.

“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, memang terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah momen libur akhir tahun, yakni Natal dan Tahun Baru. Belajar dari hal tersebut, tentunya pemerintah juga mengantisipasi lonjakan tersebut dengan sejumlah pengetatan,” kata David kepada Radar Cirebon.

Aturan pengetatan tersebut lanjutnya, sedikit banyak akan berdampak terhadap aktivitas pariwisata di Kota Cirebon.

Mengingat, libur akhir tahun merupakan momen yang cukup ditunggu tunggu oleh para pelaku pariwisata untuk meningkatkan omzet pendapatanya.

Saat ini, aktivitas pariwisata telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Sehingga diharapkan aturan tersebut tidak sampai menghentikan aktivitas pariwisata. 

2

“Kita harapkan bahwa sektor ini perlu kita jaga. Kami mengharapkan pemerintah pusat memberlakukan versi khusus untuk Nataru ini. Artinya, pengetatan dan pembatasan aktivitas kita lakukan, tapi tidak sampai lagi menutup akses seperti pada level 3 yang diberlakukan sesungguhnya. Karena untuk membangkitkanya lagi, itu sulit sekali,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Saat PPKM Level 3 diberlakukan, maka masyarakat dilakukan melakukan aktivitas di tempat umum, berkerumunan, pesta kembang api, dan juga tidak boleh pulang kampung, serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen di bioskop, kafe/restoran, dan pusat perbelanjaan. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait