CIREBON - Buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya, bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa tersebut rencananya bakal dilakukan Rabu (8/13/2021). Adapun sasaran lokasi unjuk rasa adalah Kantor Bupati Cirebon dan Balaikota Cirebon.
\"Ya aksi ini dilakukan menindaklanjuti surat dari DPP FSPMI. Maka, kami KC FSPMI Cirebon Raya bakal kembali melakukan aksi unjukrasa di kantor bupati Cirebon dan Balaikota Cirebon. Kami akan mengerahkan buruh kurang lebih sekitar 700 orang. Aksinya, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB,\" ungkap Asep Feddy Hartono selaku Ketua KC FSPMI Cirebon Raya.
Feddy menyebutkan, aksi tersebut masih terkait Omnibuslaw dan kenaikan UMK.
\"Tuntutan kami masih sama, yakni Pemda harus memberlakukan putusan MK yang menyatakan bahwa Omnibuslaw atau Undang-undang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Kemudian, cabut SK UMP/UMK tahun 2022 yang sudah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat yang menggunakan dasar pertimbangan PP No 36 tentang pengupahan. Terakhir, tuntutan kami adalah naikan UMK 2022 sebesar 5-10 persen,\" sebutnya. (rdh)\\
Baca juga:
- Buruh Bandung Tuntut UMK Naik 10 Persen
- Salurkan BLT kepada 3.035 Buruh Pabrik Rokok, Bupati Cirebon: Semoga Bisa Membantu