JAKARTA – Polisi lalu lintas (polantas) kerap identik dengan penilangan. Banyak anggota lalu lintas membaca UU tentang kepolisian tidak utuh. Selama ini, Polantas hanya tahu mengenai kewenangan menilang orang.
“Mengingatkan kembali kepada kita semua. Termasuk saya sendiri, buka kembali UU tentang kepolisian yang tertera tugas pokok, fungsi dan peran kita,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, masyarakat berharap polisi melindungi hingga melayani. Karena itu, Polri harus mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
“Biasanya kita berhenti hanya pada pasal-pasal tertentu saja. Kewenangan saya adalah dari mulai memberhentikan orang, menanyakan identitas, menyita, memanggil, menahan, apalagi? Yang bikin orang tidak suka. Kita hanya sampai di situ,” papar mantan Kapolda Jambi ini.
Firman menyadari tugas polantas tidaklah mudah. Namun, anggota Polri harus bisa menyesuaikan diri.
“Coba baca lagi UU-nya. Baca di pasal terakhir. Ada di situ menyebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri mengutamakan tindakan pencegahan. Ini amanat UU,” tegasnya.
Karena itu, Firman melanjutkan, tidak ingin ada penilangan oleh polisi di lapangan. “Kebijakan pimpinan, tidak mau lagi ada transaksi tilang di jalan. Sekarang semua harus dengan IT,” imbuhnya.
Anggota Polantas tidak boleh menyalahartikan tindakan penegakan hukum. Firman menegaskan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum tidak harus selalu menilang atau memenjarakan orang.
“Apapun yang rekan-rekan kerjakan, wajib ingat oleh semuanya. Menegakkan hukum jangan diartikan selalu menilang orang, selalu memenjarakan orang. Tidak boleh lagi seperti itu,” pungkas Firman. (rh/fin)