YOGYAKARTA - Wanita pelaku ekhibisionis di Bandara Internasional Yogyakarta dan dikenal dengan sebutan Siskaeee, kini telah menjadi tersangka. Kamar kos gadis cantik itu, digeledah untuk pencarian barang bukti.
Polisi mencari barang bukti memperkuat tindakan pidana yang dilakukan oleh perempuan berinidial FNC tersebut.
Meski kelahiran Sidoarjo, dalam beberapa wawancara di sejumlah kanal, Siskaeee mengaku tinggal nomaden dan kerap berpindah kota.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menuturkan penggeledahan berlangsung, Minggu (5/12).
Tepatnya pasca penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIJ. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan.
“Ada beberapa barang yang diamankan dari sana, yang bisa dijadikan petunjuk mengarah pada pembuktian tindak pidana bersangkutan,” katanya, seperti dilansir dari Radar Jogja, Selasa (6/12/2021).
Diungkapkan dia, penggeledahan berlangsung pukul 13.00 WIB dipimpin Wadirreskrimsus Polda DIJ AKBP FX Endriadi di kamar kos pelaku di daerah Condongcatur Sleman.
Pasca penyelidikan, status Siskaeee meningkat jadi tersangka. Bersamaan dengan itu proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, atas perbuatannya Siskaeee disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu juga dijerat UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Untuk UU Pornografi dengan ancaman peidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 Miliar.
Sementara dengan UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 Miliar. (yud/dwi/radar jogja)
Baca juga:
- Akibat Masalah Keluarga, Warga Desa Gemulung Lebak Tewas Gantung Diri
- Kawanan Begal Beraksi di Silebu, Kabupaten Kuningan, Korban Ditusuk Sangkur dan Disabet Celurit